Rabu, 25 Mei 2016

pengurus parsadaan munthe labuhanbatu parmula

SUSUNAN PENGURUS PARSADAAN MUNTHE/DALIMUNTHE LABUHANBATU
PENASEHAT          : 1. BUPATI LABUHANBATU
2.H.ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE.ST.MT (WKL.BUPATI 
     LABUHANBATU)
3. DR.IR.H.ZAINAL ARIPIN DALIMUNTHE
4. TUAN SYEH H.KHAIDIR DALIMUNTHE
5.H.RUSMAN DALIMUNTHE
6. H.BARHAM DALIMUNTHE
7. HALIPA BAKI MUNTHE
8. PALIHARA DALIMUNTHE

KETUA UMUM           ; H.ARIPIN MUNTHE SH
WKL.KETUA I            : H.RAJA SALJUDDIN DALIMUNTHE.Msi
WKL.KETUA II          : H.IR.ABDULLAH DALIMUNTHE
WKL.KETUA III        : RAJA SYAHDAN DALIMUNTHE
WKL.KETUA   IV      : H.JARKASIH DALIMUNTHE
WKL.KETUA V         : IR.MARA MUNTHE.

SEKRETARIS                             : H. KHAIRUL DALIMUNTHE Sag
WKL.SEKRETARIS I        : ALI MUDA DALIMUNTHE.SE.GELAR STN.TUA  RAJA ADAT DALIMUNTHE
WKL. SEKRETARIS  II           : H. LONGGOM MUNTHE
WKL.SEKRETARIS III           : H.PARHAN HADI DALIMUNTHE
WKL.SEKRETARIS IV        : SYAMPURNA MUNTHE

BENDAHARA UMUM         : H.AHMAD RIZAL
WKL.BENDAHARA I          : H.ALI PAHMI DALIMUNTHE
WKL.BENDAHARA II         : ANDI HAKIMAH DALIMUNTHE

BIDANG-BIDANG :
1.     BIDANG KEBUDAYAAN DAN LEMBAGA ADAT
KETUA            :  H.ZAINUL AKBAR
ANGGOTA  1 :
2.
3
4.
2. BIDANG ORGANISASI :
KETUA             : GATOT SUBROTO DALIMUNTHE
ANGGOTA  1  : AHMAD DALIMUNTHE
2. PARINSAL DALIMUNTHE
3.
4.
3. BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
KETUA           ; NILWANSYAH.SH.DALIMUNTHE
ANGGOTA 1 ;
2
3
4

4. BIDANG KEAGAMAAN :
KETUA            : H.SOPYAN.MA.MUNTHE
ANGGOTA     1. H.BAHARUDDIN MUNTHE
       2 .AIDUL UMRI Sag DALIMUNTHE
      3
      4

5. BIDANG SEJARAH  DAN LITBANG
KETUA          :
ANGGOTA   1. RULI NOVANDA MUNTHE
2
3
4

6. BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
KETUA        : AGUS SALIM DALIMUNTHE
ANGGOTA  : 1. H.GONG MATUA DALIMUNTHE
2. RIDWAN DALIMUNTHE (SAITBAN )
3
4


7. BIDANG KEPEMUDAAN
KETUA             : MAKMUR MUNTHE
ANGGOTA      1 . IR.MARA JUNTAR DALIMUNTHE
2. PAISAL MUIS DALIMUNTHE
3
4
8. BIDANG ADVOKASI
KETUA           : SOLEH MUNTHE.SH
ANGGOTA    1. H.ANWAR SADAT DALIMUNTHE
2.IRWANSYAH DALIMUNTHE
3
4
9. BIDANG HUMAS DAN DOKUMENTASI
KETUA          :  LAHAMUDDIN MU NTHE.S.IP
ANGGOTA     1. INDRA MUKTAR
2. ZIRJI JAIDAN DALIMUNTHE
3

4

Minggu, 22 Mei 2016

formulit pendaftaran anggota munthe labuhanbatu

FORMULIR PENDAFTARAN PARSADAAN
MUNTHE/DALIMUNTHE LABUHANBATU
Sekretariat Jalan Kampungbaru  Gang Sukur no 20 Rantauprapat

NAMA                                            :    ................................................
TEMPAT/TANGGAL LAHIR        :    ................................................
PEKERJAAN                                  :    ................................................
ALAMAT                                        :    ................................................
KONTAK PERSON                        :    ............................................................
EMAIL                                             : ................................................................
NAMA ORANG TUA :  ...................................              ASAL         :   .....................
NAMA OMPUNG      :    ...................................              ASAL         :    ...............
NAMA UNYANG       :    ...................................            ASAL         :    ..........................

ANGGOTA KELUARGA :
NO.
NAMA
UMUR
KETERANGAN
1


ISTRI
2


ANAK KANDUNG
3



4



5



6



7



8





RANTAUPRAPAT,...........................................


(...................................................)

KETERANGAN ;

Dapat dikirim melalui Email : munthe.labuhanbatu@gmail.com

Kamis, 19 Mei 2016

ANGGARAN DASAR ANGGARAN DAN RUMAH TANGGA
PARSADAAN MUNTHE
/DALIMUNTHE LABUHANBATU
(AD-ART PARMULA)

ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Dilatarbelakangi kesadaran bersama generasi muda Marga Munthe, akan pentingnya upaya mempertahankan nilai kekerabatan yang bermartabat, santun, beradat, berbudaya dan sejahtera, dimunculkan gagasan pembentukan parsadaan Munthe/dalimunthe  Labuhanbatu, sebuah ornisasasi sosial yang dapat menghimpun dan menggerakkan keturunan marga Munthe,  untuk saling membantu, mendukung dan mengasihi satu sama lain.
Kesadaran tersebut, muncul dari hasil pemikiran tokoh-tokoh generasi muda keturunan marga Munthe/dalimunthe yang berdomisili di kota Rantauprapat, yang mendapat dukungan dari tokoh dan sesepuh marga Munthe di berbagai wilayah di sekitar Labuhanbatu.
Berdasarkan pakta dan sejarah para pendiri kota Rantauparapat bahwa berdirinya kota Rantauparapat berasal dari sebuah kampung yang disebut dengan LABUHANJURUNG dan Pekan Lama. Sesuai dengan Falsapah orang Batak siapa terdahulu membuka wilayah perkampungan atau y6ang disebut dengan HUTA maka dialah yang menjadi Raja dalam wilayah kampung tersebut.sesuai dengan pakta dan sejarah Pendiri Labuhanjurung adalah bermarga Munthe dengan gelar RAJA SATIA yangselanjutnya berkembang ke siringoringo pekanlama dan tebing Linggahara.
Berdasarkan pakta sejarah masih ditemukannya Situs patung perkuburan diwilayah siringoringo bermarga Munthe yang menurut penapsiran para arkiolog masih meganut agama Pelbegu. Selanjutnya setelah masuknya Islam dilabuhanbatu Patuan Bolatan yang ada diwilayah Sibuaya(sekarang Kampung baru) merupakan generasi Pertama  bermarga munthe yang menganut agama islam di rantauprapat
Setelah melalui berbagai persiapan hingga dilaksanakannya pertemuan pertama di kota Rantauprapat, dikediaman H.Raja Saljuddin Dalimunthe tanggal 14 maret 2016akhirnya diperoleh kata sepakat untuk mendirikan organisasi sosial Parsadaan marga munthe/dalimuntheLabuhanbatu yang disingkat dengan (PARMULA) sesuai dengan pakta sejarahnya bahwa pendiri Rantauprapat yang memuali,yang mengawali membuka kampung adalah marga Munthe.






VISI DAN MISI
Visi

Organisasi kekeluargaanPersatuan Marga Munthe/Dalimunthe  Labuhanbatuini adalah sosial kemasyarakatan, turut berperan serta dalam upaya-upaya mengangkat nilai –nilai sejarah, nilai- nilai budaya dan pendidikan serta turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu khususnya keluarga besar marga Munthe.

1. Terpelihara dan terciptanya nilai kekerabatan sesama keturunan Marga Munthe, yang diikat oleh hubungan kekeluargaan yang sesuai dengan nilai budaya, bermartabat dan saling mengasihi.
2. Meningkatkan kualitas hidup seluruh keturunan marga Munthe, baik dari segi material, moral, dan spritual, dalam mencapai Hamoraon (kesejahteraan), Hagabeon (regenerasi) dan Hasangapon (martabat)

Misi
1. Melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan silaturrahmi keluarga besar marga Munthe.
2. Menghimpun dan meng-inpentarisir peninggalan bersajarah dan asal- usul keturunan
(stambuk) terkait keturunan marga Munthe di Labuhanbatu dan sekitarnya.

3. Mengembangkan potensi seni budaya serta adat istiadat.di masyarakat Labuhanbatu.

4. Meningkatkan peran serta
keluarga besar marga Munthedalam pembangunan bangsa dan
Negara yang menganut nilai- nilai kebudayaan.

5. Memberikan
sumbangsih pemikiran dalam menggali nilai- nilai sejarah dan kebudayaan lokal.

6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajia
n serta investigasi terhadap situs- situs bersejarah.

7. Sosialisasi dan edukasi program pelestarian alam dan pemanfaatan sumberdaya alam. .

9. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang
koperasi, kerajinan,
Pertanianpeternakan, perikanan dan pariwisata.



BAB I
NAMA , TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama : Parsadaan Munthe /Dalimunthe Labuhanbatudisingkat dengan PARMULA
Pasal 2
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan organisasi PARSADAAN MUNTHE/DALIMUNTHE  Labuhanbatudan sekitarnya berkedudukan di Kota Rantauprapat, dan dapat membentuk Pengurus anak Cabang di tingkat Kecamatan dan Desa
Pasal 3
W A K T U
Organisasi ini didirikan pada Hari SENI Tanggal …14 MARET 2016
Pasal 4
D A S A R
Adapun landasn pemikiran pendirian organisasi sosial ini adalah
1. BerlandaskanPancasila dan Undang undang Dasar 1945
2. Organisasi ini, didirikan berdasarkan azas Si Sada Lulu, Si Sada Lungun,
Si Sada Las Niroha.
BAB III
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 5
Parsadaan Munthe/Dalimunthe labuhanbatu dan sekitarnya, bersifat kekeluargaan, independen, non partisan dan bertanggungjawab.
Pasal 6
Parsadaan Munthe/Dalimunthe Labuhanbatu(Parmula) berbentuk organisasi social kemasyarakatan dimana seluruh Parmula dan pengurus anak Cabang atau  yang ada di sekitar Labuhanbatu dan sekkitarnya, merupakan satu kesatuan.




BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Parmula, adalah keturunan Munthe /Dalimuntheyang berdomisili dilabuhanbatu dan sekitarnya dengan tidak memandang agama yang dianut masing-masing.
BAB. V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Setiap anggota berhak untuk :
  1. Hak bicara dan hak suara.
  2. Hak memilih dan dipilih.
  3. Hak membela diri.
  4. Hak untuk mendapat pelayanan dan informasi.
Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban :
1.Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2.Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.Tunduk dan melaksanakan hasil-hasil keputusan organisasi.
4.Menjalankan usaha-usaha dan memberikan sumbangan moril maupun materil untuk
Mendukung organisasi dalam melaksanakan usaha organisasi.maupun bantuan
    sosial
5.Membayar kewajiban keuangan yang ditetapkan organisasi.
BAB VI
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi, sebagai berikut :
1.    Badan Pendiri
2.    Badan Penasehat
3.    ketua
4.    Sekretaris
5.    Bendahara
6.    Dan dibantu seksi seksi



BAB VII
KEDAULATAN/KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 11
1.      Kedaulatan/kekuasaan tertinggi organisasi sepenuhnya berada pada Sidang Musyawarah Besar PARMULA  Labuhanbatu.
2.      Musyawarah Besar PARMULA Labuhanbatu, dihadiri oleh utusan PARMULAPengurus anak Cabang atau  seluruh daerah Labuhanbatu sekitarnya
BAB VIII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
  1. Pengurus  PARMULA adalah Badan tertinggi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum, tiga orang wakil, seorang Sekretaris Umum dua orang wakil sekretraris dan seorang Bendahara Umum, satu orang wakil bendahara ditambah ketua seksi- seksi bidang organisasi berikut anggota sesuai bidang yang diperlukan.
  2. Pengurus PARMULA berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Sidang Musyawarah Besar PARMULA.
  3. Pengurus PARMULA memberikan pertanggungjawaban kepada Sidang Musyawarah Besar PARMULA.
  4. Pengurus PARMULA dapat membentuk Lembaga-lembaga yang dianggap perlu dalam rangka melaksanakan program PARMULA dan harus mempertanggungjawabkan pada Sidang Musyawarah Besar PARMULA.
  5. Pengurus PARMULA berwenang mengesahkan berdirinya PARMULApengurus anak Cabang yang ada ditingkat kecamatan dan Desa dengan mempertimbangkan usulan anggota setempat.
  6. Pengurus PARMULA berwenang menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan umum organisasi.
  7. Untuk melancarkan roda organisasi Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, berwenang menyusun dan menetapkan susunan pengurus lengkap.
Pasal 13
  1. Pengurus PARMULA anak Cabang adalah Badan Otonomi tertinggi di tingkat anak cabang  yang dipimpin oleh seorang Ketua Cabang, seorang Sekretaris Cabang dan seorang Bendahara Cabang.
  2. Pengurus PARMULA anak Cabang  berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Musyawarah Besar PARMULA, Keputusan-Keputusan dan Peraturan Organisasi dan segala Keputusan-Keputusan Musyawarah Anggota di tingkat anak Cabang atau anak ranting.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
a. Musyawarah Besar PARMULA Labuhanbatu.sekitarnya
c. Musyawarah pengurus PARMULA
d. Rapat Kerja PARMULA Labuhanbatu.
e. Rapat Kerja anak Cabang

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
  1. Pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila peserta musyawarah dan rapat-rapat memenuhi kuorum.
  2. Pengambilan keputusan yang sudah memenuhi kuorum dapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, tetapi dalam hal tidak dapat ditempuh dengan musyawarah mufakat maka dapat dilakukan voting (pemungutan suara).
  3. Keputusan bersifat mengikat dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme organisasi.
BAB X
USAHA-USAHA
Pasal 16
Dalam mencapai tujuannya PARMULA melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain :
  1. Mempererat hubungan persaudaraan dan persatuan antar anggota.
  2. Membantu terlaksananya kegiatan PARMULA anak Cabang  serta melakukan koordinasi kegiatan daerah dan diluar daerahyang menjadi agenda PARMULA.
  3. Mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang beradap dan beradat yang berguna dan bertanggung jawab bagi pengembangan generasi Marga Munthe.
  4. Mengusahakan kesejahteraan para anggota.
  5. Merawat hubungan dengan Marga Munthe yang berasal dari daerah lain.
  6. Mempererat hubungan dengan organisasi  marga-marga Batak lainnya.
  7. Mendorong lahirnya organisasi Generasi Muda Munthe.
  8. Melestarikan Tarombo, Bahasa Batak, Tulisan Batak dan Sistim Paradaton.
  9. Mengelola Tarombo dan Situs bersejarah marga Munthe di daerah Labuhanbatu maupun daerah lainnya secara online. .
BAB XI
ATRIBUT-ATRIBUT
Pasal 17
PARMULA, memiliki lambang berupa logo,

KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan organisasi PARMULA dapat diperolah dari:
  1. Iuran anggota.
  2. Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PARMULA.
  3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.



BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang diatur dalam Anggaran Dasar masih berlaku selama belum diadakan perubahan Terhadap Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar PARMULA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rantauprapat.
Pada hari : Senin 14 Maret 2016.

Ketua                         Sekretaris


H.ARIPIN MUNTHE                H.KHAIRUL DALIMUNTHE















ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama : Parsadaan Munthe /Dalimunthe Labuhanbatu disingkat dengan PARMULA
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan organisasi  PARSADAAN MUNTHE/DALIMUNTHE  Labuhanbatu dan sekitarnya berkedudukan di Kota Rantauprapat, dan dapat membentuk Pengurus anakCabang di tingkat Kecamatan dan Desa
Nama organisasi disesuaikan dengan cakupan dan nama wilayah, yang terdiri dari :
  1. PARMULA Labuhanbatu , sebutan untuk organisasi
  2. PARMULAanak Cabang diikuti nama tempat dimana anak cabang didirikan.

Pasal 3
WAKTU
.Organisasi ini didirikan pada Hari SENI Tanggal 14 MARET 2016
BAB II
DASAR
Pasal 4
Adapun landasn pemikiran pendirian organisasi sosial ini adalah
1.    .berlandaskan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945
2.    Organisasi ini, didirikan berdasarkan azas Si Sada Lulu, Si Sada Lungun, Si Sada Las Niroha.
a.       Si Sada Lulu, berarti kemauan dan kerelaan untuk bekerja bersama-sama.
b.      Si Sada Lungun, berarti kesediaan dan kerelaan untuk menanggung beban sesama anggota (sepenanggungan).
c.    Si Sada Las Ni Roha, berarti kesadaran dan keihklasan dalam mensyukuri berkat yang diterima.
BAB III
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 5
Parsadaan Munthe/Dalimunthe labuhanbatu dan sekitarnya, bersifat kekeluargaan, independen, non partisan dan bertanggungjawab.


Pasal 6
Parsadaan Munthe/Dalimunthe labuhanbatu(Parmula) berbentuk organisasi social kemasyarakatan dimana seluruh Parmula dan pengurus anak Cabang atau  yang ada di sekitar Labuhanbatu dan sekkitarnya, merupakan satu kesatuan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Parmula, adalah keturunan Munthe /Dalimunthe yang berdomisili dilabuhanbatu  dan sekitarnya dengan tidak memandang agama yang dianut masing-masing.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Setiap anggota berhak untuk :
1.         Hak bicara dan hak suara.
2.         Hak memilih dan dipilih.
3.         Hak membela diri.
4.         Hak untuk mendapat pelayanan dan informasi.
Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban :
1.Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2.Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.Tunduk dan melaksanakan hasil-hasil keputusan organisasi.
4.Menjalankan usaha-usaha dan memberikan sumbangan moril maupun materil untuk      
    Mendukung organisasi dalam melaksanakan usaha organisasi.maupun bantuan sosial
     5.Membayar kewajiban keuangan yang ditetapkan organisasi.
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan berhenti, apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Melewati umur maksimum.
4. Mengingkari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan organisasi.
4.      Menjadi anggota perhimpunan, organisasi atau perkumpulan yang memusuhi nilai moral dan adat serta memusuhi PARMULA.
Pasal 11
A .Anggota Parmula adalah yang sudah berusia dewasa
b.Usia anggota maksimum 80 Tahun
Pasal 12
Anggota yang  diberhentikan, dapat melakukan pembelaan diri pada Rapat Musyawarah
Pasal 13
Dalam hal Musyawarah dan atau musyawarah pengurus anak cabang tidak menerima pembelaan diri, maka yang bersangkutan dapat melakukan upaya banding ke Musyawarah Besar PARMULA. Dan, keputusan Musyawarah besar, bersifat final.

BAB VII
STATUS ORGANISASI BERDASARKAN JUMLAH ANGGOTA
Pasal 14
  1. Status organisasi disebut PARMULAanakcabang apabila beranggotakan minimal 20 orang dalam satu wilayah kecamatan.
  2. Status organisasi disebut PARMULAanak ranting apabila beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang.ditingkat Desa
  3. Pengesahan PARMULAanak cabang/anak ranting  ditetetapkan oleh PARMULA pengurus kabupaten
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 15
Pengurus PARMULA minimal terdiri dari:
1. Ketua Umum dibantu oleh wakil ketua.
2. Sekretaris Umum dibantu oleh wakil sekretaris.
3. Bendahara Umum dibantu oleh wakil bendahara.
4. Dibantu dengan Seksi seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.




Pasal 16
Pengurus PARMULA anak cabang anak ranting minimal terdiri dari:
1. Ketua.
2. Sekretaris.
3. Bendahara
4. Seksi seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
BAB IX
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 17
  1. Pengurus PARMULA dipilih dari dari dan oleh anggota.
  2. Ketua Umum PARMULA dipilih langsung dalamMusyawarah Besar.
  3. Jabatan Ketua Umum dipangku selama 3 (tiga) tahun kalender.
  4. Belum pernah menjabat sebagai ketua umum PARMULA 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatanyang sama
  5. Syarat-syarat calon Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, adalah sama dengan calon Ketua Umum.
  6. Ketua, Sekretaris dan Bendahara anak Cabang PARMULA, dipilih langsung oleh para anggota PARMULA anak Cabangnya.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18
Musyawarah Besar PARMULA Labuhanbatu dan sekitarnya, bertugas :
a. Memegang dan melaksanakan kedaulatan/kekuasaan tertinggi dari organisasi.
b. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga
serta program PARMULA Menetapkan dan menggariskan kebijakan
organisasi.
d. Menetapkan agenda sidang, memilih Majelis Ketua serta Notulis untuk Sidang
Pleno.
e. Melaksanakan penyelenggaraan pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang langsung dipilih oleh wakil/utusan PARMULA Cabang atau PARMULA Perwakilan yang hadir dan kemudian mensyahkannya.
f. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus PARMULA.



Pasal 19
Peserta Musyawarah Besar PARMULA se Labuhanbatu Raya, adalah :
1. Pengurus Pusat.
2. Utusan/wakil Pengurus Cabang.
3. Utusan/wakil Pengurus Perwakilan
4. Utusan Badan Pendiri
5. Utusan Badan Penasehat
Pasal 20
Rapat Pimpinan Paripurna adalah:
a. Forum Tertinggi di bawah Musyawarah Besar PARMULA, yang diselenggarakan jika dipandang perlu dan diusulkan oleh Pengurus PARMULA atau atas permintaan tertulis lebih dari setengah jumlah PAEMULA dananak Cabang
b. Mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Besar.
Pasal 21
Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
1. Pengurus
2. Utusan/ Pengurus anak Cabang.
Pasal 22
Musyawarah PARMULA anak Cabang atau anak ranting adalah:
a. Menyusun program Cabang atau ranting dalam rangka pelaksanaan program umum PARMULA .
b. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengurus  anak Cabang atau anak rant aing pada akhir masa jabatannya.
c. Menyelenggarakan pemilihan Ketua anak Cabang atau anak ranting yang langsung dipilih oleh anggota, untuk kemudian mengesyahkannya.
d. Diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 23
Musyawarah PARMULAanak Cabang dihadiri oleh:
1. Pengurus  anakCabang.
2. Utusan Pengurus Daerah
3. Anggota anak Cabang.


Pasal 24
kegiatan PARMULA Labuhanbatu, adalah:
a.    Mengadakan pertemuan/silaturrahim setiap .6 (enam bulan) sekali
b.      Tanggal waktu dan tempat pertemuan akan ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah dan mupkat
c.       Biaya yang timbul akibat pertemuan akan dibebankan kepada kas keuangan PARMULA ,atau iuran yang dibebankan kepada setiap anggota maupun sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 25
Kegiatan social
Kegiatan social adalah bentuk bantuan kepada anggota yang ditimpa musibah.karena
1.Salah satu anggota keluarga yang meninggal Dunia.
2.Musibah kebakaran Rumah
Anggota keluarga dimaksut adalah apabila ;
a.Anggota yang meninggal dunia
b.Anak kandung dari anggota yang masih dalam tanggungan
c. Mertua Laki-laki/perempuan dari istri yang sah
d.Setiap anggota dupayakan hadir pada tempat anggota yang ditimpa musibah.
Pasal 26
Besarnya bantuan kemalangan/musibah yang dibebankan kepada setiap anggota sebesar
Rp.5000.-(lima ribu rupiah ) dikali jumlah anggota.
a.       Setiap anggota diwjibkan membayar uang tonggok kepada bendahara sebesar Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah)

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 27
  1. Sumber keuangan termasuk besarnya iuran anggota akan ditetapkan dalam peraturan organisasi.
  2. Segala hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi ini wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang
akan ditententukan dalam peraturan organisasi




BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh Pengurus dalam Peraturan Organisasi.


BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rantauprapat.
Pada hari :           2016

Ketua                                            Sekretaris

H.ARIPIN MUNTHE                H.KHAIRUL DALIMUNTHE













SUSUNNAN PENGURUS PARSADAAN MARGA MUNTHE/DALIMUNTHE LABUHANBATU:
  PENASEHAT          : 1. BUPATI LABUHANBATU
                        2.H.ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE.ST.MT
    ( WKL.BUPATI LABUHANBATU)
3. DR.IR.H,ZAINAL ARIPIN DALIMUNTHE
4. TUAN SYEH. H. HAIDIR DALIMUNTHE
5. H.RUSMAN DALIMUNTHE

  KETUA  UMUM      :  H.ARIFIN MUNTHE
  WKL KETUA. I         :  H.RAJA SALJUDDIN DALIMUNTHE,Msi
WKL.KETUA  .II       : H.IR.ABDULLAH DALIMUNTHE
WKL.KETUA. III       :  RAJA SYAHDAN DALIMUNTHE

  SEKRETARIS            :  H.KHAIRUL MUNTHE
  WKL SEKRETARIS I : ALI MUDA DALIMUNTHE, SE. GELAR SUTAN TUA
                                       RAJA ADAT DALIMUNTHE.
WKL.  SEKRETARIS II : H.LONGGOM MUNTHE
WKL.SEKRETARIS III  : PARHAN HADI DALIMUNTHE
WKL.SEKRETARIS IV  :  SYAMPURNA MUNTHE.

BENDAHARA   UMUM       : H.AHMAT RIZAL DALIMUNTHE
WKL.BENDAHARA  I           : H.JAINUL AKBAR
WKL.BENDAHARA  II          : ANDI HAKIM DALIMTHE.SE


SEKSI SEKSI :
I.                  SEKSI ORGANISASI BIDANG KEBUDAYAAN DAN LEMBAGA ADAT:
KETUA :
ANGGOTA :
1.
2.
3.
4.
II.   SEKSI ORGANISASI BIDANG POLITIK  :
KETUA :
ANGGOTA :
1.
2
3
4


III.            SEKSI ORGANISASI BIDANG SOSIAL :
 KETUA:
ANGGOTA :
1.
2.
3
4.


IV.            SEKSI ORGANISASI BIDANG KEAGAMAAN :
KETUA : ANGGOTA.
1.
2
3
4
V.               SEKSI ORAGANISASI BIDANG KEPEMUDAAN;
KETUA ;
ANGGOTA
                 1.
                 2.
                 3.
                 4.

VI.            SEKSI ORGANISASI BIDANG SEJARAH :

KETUA ;

ANGGOTA ;
                 1.
                 2.
                 3.
                 4.
VII.  SEKSI BIDANG PEMBANGUNAN :

KETUA  ;

ANGGOTA ;

                 1.
                 2.
                 3.
                 4.


VIII.      SEKSI BIDANG KEHUMASAN

Ketua :
ANGGOTA :
                 1.
                 2.
                 3.
                 4.