ANGGARAN DASAR ANGGARAN DAN RUMAH TANGGA
PARSADAAN MUNTHE/DALIMUNTHE LABUHANBATU
(AD-ART PARMULA)
PARSADAAN MUNTHE/DALIMUNTHE LABUHANBATU
(AD-ART PARMULA)
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Dilatarbelakangi kesadaran bersama generasi muda Marga
Munthe, akan pentingnya upaya mempertahankan nilai kekerabatan yang
bermartabat, santun, beradat, berbudaya dan sejahtera, dimunculkan
gagasan pembentukan parsadaan
Munthe/dalimunthe Labuhanbatu, sebuah ornisasasi sosial yang dapat menghimpun dan menggerakkan keturunan
marga Munthe, untuk saling membantu,
mendukung dan mengasihi satu sama lain.
Kesadaran tersebut, muncul dari hasil pemikiran tokoh-tokoh
generasi muda keturunan marga Munthe/dalimunthe yang
berdomisili di kota Rantauprapat, yang mendapat dukungan dari tokoh dan sesepuh
marga Munthe di berbagai wilayah di sekitar Labuhanbatu.
Berdasarkan pakta dan sejarah para
pendiri kota Rantauparapat bahwa berdirinya kota Rantauparapat berasal dari
sebuah kampung yang disebut dengan LABUHANJURUNG dan Pekan Lama. Sesuai dengan Falsapah
orang Batak siapa terdahulu membuka wilayah perkampungan atau y6ang disebut
dengan HUTA maka dialah yang menjadi Raja dalam wilayah kampung tersebut.sesuai
dengan pakta dan sejarah Pendiri Labuhanjurung adalah bermarga Munthe dengan
gelar RAJA SATIA yangselanjutnya berkembang ke siringoringo pekanlama dan
tebing Linggahara.
Berdasarkan pakta sejarah masih
ditemukannya Situs patung perkuburan diwilayah siringoringo bermarga Munthe
yang menurut penapsiran para arkiolog masih meganut agama Pelbegu. Selanjutnya
setelah masuknya Islam dilabuhanbatu Patuan Bolatan yang ada diwilayah
Sibuaya(sekarang Kampung baru) merupakan generasi Pertama bermarga munthe yang menganut agama islam di
rantauprapat
Setelah melalui berbagai persiapan hingga dilaksanakannya
pertemuan pertama di kota Rantauprapat, dikediaman H.Raja Saljuddin Dalimunthe
tanggal 14 maret 2016akhirnya
diperoleh kata sepakat untuk mendirikan organisasi sosial Parsadaan marga
munthe/dalimuntheLabuhanbatu yang disingkat dengan (PARMULA)
sesuai dengan
pakta sejarahnya bahwa pendiri Rantauprapat yang memuali,yang mengawali membuka
kampung adalah marga Munthe.
VISI
DAN MISI
Visi
Organisasi kekeluargaan – Persatuan
Marga Munthe/Dalimunthe Labuhanbatuini adalah sosial kemasyarakatan, turut berperan serta
dalam upaya-upaya
mengangkat nilai –nilai sejarah, nilai- nilai budaya dan pendidikan serta turut
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu khususnya keluarga besar
marga Munthe.
1. Terpelihara dan terciptanya nilai kekerabatan sesama
keturunan Marga Munthe, yang diikat oleh hubungan kekeluargaan yang sesuai
dengan nilai budaya, bermartabat dan saling mengasihi.
2. Meningkatkan kualitas hidup seluruh keturunan marga Munthe,
baik dari segi material, moral, dan spritual, dalam mencapai Hamoraon
(kesejahteraan), Hagabeon (regenerasi) dan Hasangapon (martabat)
Misi
1. Melakukan kegiatan
sosial kemasyarakatan silaturrahmi keluarga besar marga Munthe.
2. Menghimpun
dan meng-inpentarisir peninggalan bersajarah dan asal- usul keturunan
(stambuk) terkait keturunan marga Munthe di
Labuhanbatu dan sekitarnya.
3. Mengembangkan potensi seni budaya serta adat istiadat.di masyarakat
Labuhanbatu.
4. Meningkatkan peran serta keluarga besar marga Munthedalam pembangunan bangsa dan
Negara yang menganut nilai- nilai kebudayaan.
5. Memberikan sumbangsih pemikiran dalam menggali nilai- nilai sejarah dan kebudayaan lokal.
6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian serta investigasi terhadap situs- situs bersejarah.
7. Sosialisasi dan edukasi program pelestarian alam dan pemanfaatan sumberdaya alam. .
9. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang koperasi, kerajinan,
Pertanianpeternakan, perikanan dan pariwisata.
BAB I
NAMA , TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
N A M A
Organisasi
ini bernama : Parsadaan Munthe /Dalimunthe Labuhanbatudisingkat dengan PARMULA
Pasal 2
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan
organisasi PARSADAAN MUNTHE/DALIMUNTHE Labuhanbatudan sekitarnya berkedudukan
di Kota Rantauprapat, dan dapat membentuk Pengurus anak Cabang
di tingkat
Kecamatan dan Desa
Pasal 3
W A K T U
Organisasi
ini didirikan pada Hari SENI Tanggal …14 MARET 2016
Pasal 4
D A S A R
Adapun landasn pemikiran
pendirian organisasi sosial ini adalah
1. BerlandaskanPancasila dan Undang undang Dasar 1945
2. Organisasi
ini, didirikan berdasarkan azas Si Sada Lulu, Si Sada Lungun,
Si
Sada Las Niroha.
BAB III
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 5
Parsadaan
Munthe/Dalimunthe labuhanbatu dan sekitarnya, bersifat
kekeluargaan, independen, non partisan dan bertanggungjawab.
Pasal 6
Parsadaan
Munthe/Dalimunthe Labuhanbatu(Parmula) berbentuk organisasi social
kemasyarakatan dimana seluruh Parmula dan pengurus anak Cabang atau yang ada
di sekitar Labuhanbatu dan sekkitarnya, merupakan satu kesatuan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
Parmula, adalah keturunan Munthe /Dalimuntheyang berdomisili dilabuhanbatu dan sekitarnya dengan tidak memandang agama yang dianut masing-masing.
BAB. V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Setiap
anggota berhak untuk :
- Hak bicara dan hak suara.
- Hak memilih dan dipilih.
- Hak membela diri.
- Hak untuk mendapat pelayanan
dan informasi.
Pasal 9
Setiap
anggota berkewajiban :
1.Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2.Tunduk
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.Tunduk
dan melaksanakan hasil-hasil keputusan organisasi.
4.Menjalankan
usaha-usaha dan memberikan sumbangan moril maupun materil untuk
Mendukung
organisasi dalam melaksanakan usaha organisasi.maupun bantuan
sosial
5.Membayar
kewajiban keuangan yang ditetapkan organisasi.
BAB VI
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Struktur
organisasi disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi, sebagai
berikut :
1. Badan Pendiri
2. Badan Penasehat
3. ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Dan dibantu seksi seksi
BAB VII
KEDAULATAN/KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 11
1. Kedaulatan/kekuasaan tertinggi organisasi sepenuhnya berada
pada Sidang Musyawarah Besar PARMULA
Labuhanbatu.
2. Musyawarah Besar PARMULA Labuhanbatu, dihadiri oleh utusan PARMULAPengurus anak Cabang atau seluruh
daerah Labuhanbatu sekitarnya
BAB VIII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
- Pengurus PARMULA adalah Badan tertinggi yang
dipimpin oleh seorang Ketua Umum, tiga
orang wakil, seorang Sekretaris Umum dua
orang wakil sekretraris dan seorang Bendahara Umum, satu orang wakil bendahara ditambah ketua seksi- seksi bidang organisasi berikut anggota sesuai bidang yang
diperlukan.
- Pengurus PARMULA berkewajiban
menjalankan segala ketentuan yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Sidang Musyawarah Besar PARMULA.
- Pengurus PARMULA memberikan
pertanggungjawaban kepada Sidang Musyawarah Besar PARMULA.
- Pengurus PARMULA dapat
membentuk Lembaga-lembaga yang dianggap perlu dalam rangka melaksanakan
program PARMULA dan harus mempertanggungjawabkan pada Sidang Musyawarah
Besar PARMULA.
- Pengurus PARMULA berwenang mengesahkan
berdirinya PARMULApengurus
anak Cabang yang ada ditingkat
kecamatan dan Desa dengan mempertimbangkan usulan anggota setempat.
- Pengurus PARMULA berwenang
menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan umum organisasi.
- Untuk melancarkan roda
organisasi Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Umum dan Bendahara
Umum, berwenang menyusun dan menetapkan susunan pengurus lengkap.
Pasal 13
- Pengurus PARMULA anak Cabang adalah Badan Otonomi tertinggi di tingkat anak cabang yang
dipimpin oleh seorang Ketua Cabang, seorang Sekretaris Cabang dan seorang
Bendahara Cabang.
- Pengurus PARMULA anak Cabang berkewajiban menjalankan segala ketentuan
yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan
Musyawarah Besar PARMULA, Keputusan-Keputusan dan Peraturan Organisasi dan
segala Keputusan-Keputusan Musyawarah Anggota di tingkat anak Cabang atau anak ranting.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1.
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
a. Musyawarah Besar PARMULA Labuhanbatu.sekitarnya
c. Musyawarah pengurus PARMULA
d. Rapat Kerja PARMULA Labuhanbatu.
e. Rapat Kerja anak
Cabang
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
- Pengambilan keputusan dinyatakan
sah apabila peserta musyawarah dan rapat-rapat memenuhi kuorum.
- Pengambilan keputusan yang
sudah memenuhi kuorum dapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, tetapi
dalam hal tidak dapat ditempuh dengan musyawarah mufakat maka dapat
dilakukan voting (pemungutan suara).
- Keputusan bersifat mengikat dan
harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme organisasi.
BAB X
USAHA-USAHA
Pasal 16
Dalam
mencapai tujuannya PARMULA melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain :
- Mempererat
hubungan persaudaraan dan persatuan antar anggota.
- Membantu
terlaksananya kegiatan PARMULA anak Cabang
serta melakukan koordinasi kegiatan
daerah dan diluar daerahyang menjadi agenda PARMULA.
- Mempersiapkan
diri menjadi anggota masyarakat yang beradap dan beradat yang berguna dan bertanggung jawab bagi
pengembangan generasi Marga Munthe.
- Mengusahakan
kesejahteraan para anggota.
- Merawat
hubungan dengan Marga Munthe yang berasal dari daerah lain.
- Mempererat
hubungan dengan organisasi marga-marga Batak lainnya.
- Mendorong
lahirnya organisasi Generasi Muda Munthe.
- Melestarikan
Tarombo, Bahasa Batak, Tulisan Batak dan Sistim Paradaton.
- Mengelola
Tarombo dan Situs bersejarah marga Munthe di daerah Labuhanbatu maupun
daerah lainnya secara online. .
BAB XI
ATRIBUT-ATRIBUT
Pasal 17
PARMULA,
memiliki lambang berupa logo,
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
organisasi PARMULA dapat diperolah dari:
- Iuran
anggota.
- Hasil-hasil
usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PARMULA.
- Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Peraturan-peraturan
dan badan-badan yang diatur dalam Anggaran Dasar masih berlaku selama belum
diadakan perubahan Terhadap Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
- Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran
Dasar PARMULA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rantauprapat.
Pada hari : Senin 14 Maret 2016.
Ketua Sekretaris
H.ARIPIN MUNTHE H.KHAIRUL DALIMUNTHE
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
N A M A
Organisasi
ini bernama : Parsadaan Munthe /Dalimunthe Labuhanbatu disingkat dengan PARMULA
Pasal
2
TEMPAT
KEDUDUKAN
Kedudukan organisasi
PARSADAAN MUNTHE/DALIMUNTHE
Labuhanbatu dan sekitarnya berkedudukan di Kota Rantauprapat, dan dapat
membentuk Pengurus anakCabang di tingkat Kecamatan dan Desa
Nama
organisasi disesuaikan dengan cakupan dan nama wilayah, yang terdiri dari :
- PARMULA
Labuhanbatu , sebutan untuk organisasi
- PARMULAanak Cabang diikuti nama tempat dimana anak cabang didirikan.
Pasal 3
WAKTU
.Organisasi
ini didirikan pada Hari SENI Tanggal 14
MARET 2016
BAB
II
DASAR
Pasal 4
Adapun
landasn pemikiran pendirian organisasi sosial ini adalah
1.
.berlandaskan
Pancasila dan Undang undang Dasar 1945
2.
Organisasi
ini, didirikan berdasarkan azas Si Sada Lulu, Si Sada Lungun, Si Sada Las
Niroha.
a.
Si Sada Lulu, berarti kemauan dan kerelaan untuk bekerja bersama-sama.
b. Si Sada Lungun, berarti kesediaan dan kerelaan untuk menanggung beban
sesama anggota (sepenanggungan).
c.
Si Sada Las Ni Roha, berarti kesadaran dan keihklasan
dalam mensyukuri berkat yang diterima.
BAB III
SIFAT
DAN BENTUK
Pasal 5
Parsadaan
Munthe/Dalimunthe labuhanbatu dan sekitarnya, bersifat kekeluargaan,
independen, non partisan dan bertanggungjawab.
Pasal 6
Parsadaan
Munthe/Dalimunthe labuhanbatu(Parmula) berbentuk organisasi social
kemasyarakatan dimana seluruh Parmula dan pengurus anak Cabang atau yang ada di sekitar Labuhanbatu dan
sekkitarnya, merupakan satu kesatuan.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
Parmula, adalah keturunan Munthe /Dalimunthe yang berdomisili
dilabuhanbatu dan sekitarnya dengan
tidak memandang agama yang dianut masing-masing.
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Setiap
anggota berhak untuk :
1. Hak bicara dan hak suara.
2. Hak memilih dan dipilih.
3. Hak membela diri.
4. Hak untuk mendapat pelayanan dan
informasi.
Pasal 9
Setiap
anggota berkewajiban :
1.Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2.Tunduk
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.Tunduk
dan melaksanakan hasil-hasil keputusan organisasi.
4.Menjalankan
usaha-usaha dan memberikan sumbangan moril maupun materil untuk
Mendukung organisasi dalam melaksanakan
usaha organisasi.maupun bantuan sosial
5.Membayar kewajiban keuangan yang
ditetapkan organisasi.
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan
berhenti, apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Melewati umur maksimum.
4. Mengingkari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan-Peraturan organisasi.
4. Menjadi anggota perhimpunan, organisasi atau perkumpulan
yang memusuhi nilai moral dan adat serta memusuhi PARMULA.
Pasal 11
A .Anggota
Parmula adalah yang sudah berusia dewasa
b.Usia
anggota maksimum 80 Tahun
Pasal
12
Anggota
yang diberhentikan, dapat melakukan
pembelaan diri pada Rapat Musyawarah
Pasal 13
Dalam
hal Musyawarah dan atau musyawarah
pengurus anak cabang tidak menerima
pembelaan diri, maka yang bersangkutan dapat melakukan upaya banding ke
Musyawarah Besar PARMULA. Dan, keputusan Musyawarah besar, bersifat final.
BAB VII
STATUS ORGANISASI BERDASARKAN JUMLAH ANGGOTA
Pasal 14
- Status
organisasi disebut PARMULAanakcabang apabila
beranggotakan minimal 20 orang dalam satu wilayah kecamatan.
- Status
organisasi disebut PARMULAanak ranting
apabila beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang.ditingkat Desa
- Pengesahan
PARMULAanak
cabang/anak ranting ditetetapkan oleh PARMULA pengurus kabupaten
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 15
Pengurus
PARMULA minimal terdiri dari:
1.
Ketua Umum dibantu oleh wakil ketua.
2.
Sekretaris Umum dibantu oleh wakil sekretaris.
3.
Bendahara Umum dibantu oleh wakil bendahara.
4. Dibantu dengan Seksi seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 16
Pengurus
PARMULA anak cabang anak ranting minimal terdiri dari:
1.
Ketua.
2. Sekretaris.
3.
Bendahara
4.
Seksi seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
BAB IX
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 17
- Pengurus PARMULA dipilih dari dari
dan oleh anggota.
- Ketua Umum PARMULA dipilih
langsung dalamMusyawarah Besar.
- Jabatan Ketua Umum dipangku
selama 3 (tiga) tahun kalender.
- Belum pernah menjabat sebagai ketua umum PARMULA 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatanyang sama
- Syarat-syarat calon Sekretaris
Umum dan Bendahara Umum, adalah sama dengan calon Ketua Umum.
- Ketua, Sekretaris dan Bendahara anak Cabang PARMULA, dipilih langsung oleh para anggota
PARMULA anak Cabangnya.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Pasal 18
Musyawarah Besar PARMULA Labuhanbatu dan sekitarnya, bertugas :
a. Memegang dan melaksanakan kedaulatan/kekuasaan tertinggi
dari organisasi.
b. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran
RumahTangga
serta program PARMULA Menetapkan dan menggariskan kebijakan
organisasi.
d. Menetapkan agenda sidang, memilih Majelis Ketua serta
Notulis untuk Sidang
Pleno.
e. Melaksanakan penyelenggaraan pemilihan Ketua Umum,
Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang langsung dipilih oleh wakil/utusan
PARMULA Cabang atau PARMULA Perwakilan yang hadir dan kemudian mensyahkannya.
f. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban
Pengurus PARMULA.
Pasal 19
Peserta
Musyawarah Besar PARMULA se Labuhanbatu Raya, adalah :
1.
Pengurus Pusat.
2.
Utusan/wakil Pengurus Cabang.
3.
Utusan/wakil Pengurus Perwakilan
4.
Utusan Badan Pendiri
5.
Utusan Badan Penasehat
Pasal 20
Rapat
Pimpinan Paripurna adalah:
a. Forum Tertinggi di bawah Musyawarah Besar PARMULA, yang
diselenggarakan jika dipandang perlu dan diusulkan oleh Pengurus PARMULA atau
atas permintaan tertulis lebih dari setengah jumlah PAEMULA dananak Cabang
b. Mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi
wewenang Musyawarah Besar.
Pasal 21
Rapat
Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
1.
Pengurus
2.
Utusan/ Pengurus anak Cabang.
Pasal 22
Musyawarah
PARMULA anak Cabang atau anak ranting adalah:
a. Menyusun program Cabang atau ranting dalam rangka pelaksanaan
program umum PARMULA .
b. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban
Pengurus anak Cabang atau anak rant aing
pada akhir masa jabatannya.
c. Menyelenggarakan pemilihan Ketua anak Cabang atau anak
ranting yang langsung dipilih oleh anggota, untuk kemudian mengesyahkannya.
d. Diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1
(satu) tahun.
Pasal 23
Musyawarah
PARMULAanak Cabang dihadiri oleh:
1. Pengurus anakCabang.
2. Utusan Pengurus Daerah
3. Anggota anak Cabang.
Pasal 24
kegiatan PARMULA Labuhanbatu, adalah:
a.
Mengadakan
pertemuan/silaturrahim setiap .6 (enam
bulan) sekali
b. Tanggal waktu dan tempat pertemuan
akan ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah dan mupkat
c. Biaya yang timbul akibat pertemuan
akan dibebankan kepada kas keuangan PARMULA ,atau iuran yang dibebankan kepada
setiap anggota maupun sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal
25
Kegiatan
social
Kegiatan
social adalah bentuk bantuan kepada anggota yang ditimpa musibah.karena
1.Salah
satu anggota keluarga yang meninggal Dunia.
2.Musibah
kebakaran Rumah
Anggota
keluarga dimaksut adalah apabila ;
a.Anggota
yang meninggal dunia
b.Anak
kandung dari anggota yang masih dalam tanggungan
c.
Mertua Laki-laki/perempuan dari istri yang sah
d.Setiap
anggota dupayakan hadir pada tempat anggota yang ditimpa musibah.
Pasal
26
Besarnya
bantuan kemalangan/musibah yang dibebankan kepada setiap anggota sebesar
Rp.5000.-(lima
ribu rupiah ) dikali jumlah anggota.
a.
Setiap
anggota diwjibkan membayar uang tonggok kepada bendahara sebesar
Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah)
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 27
- Sumber keuangan termasuk
besarnya iuran anggota akan ditetapkan dalam peraturan organisasi.
- Segala hal yang menyangkut
pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi ini wajib
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang
akan ditententukan dalam peraturan organisasi
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh
Pengurus dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rantauprapat.
Pada hari : 2016
Ketua Sekretaris
H.ARIPIN MUNTHE H.KHAIRUL DALIMUNTHE
SUSUNNAN PENGURUS PARSADAAN MARGA MUNTHE/DALIMUNTHE
LABUHANBATU:
PENASEHAT : 1. BUPATI
LABUHANBATU
2.H.ANDI
SUHAIMI DALIMUNTHE.ST.MT
( WKL.BUPATI
LABUHANBATU)
3.
DR.IR.H,ZAINAL ARIPIN DALIMUNTHE
4.
TUAN SYEH. H. HAIDIR DALIMUNTHE
5.
H.RUSMAN DALIMUNTHE
KETUA UMUM : H.ARIFIN
MUNTHE
WKL KETUA. I : H.RAJA SALJUDDIN DALIMUNTHE,Msi
WKL.KETUA
.II : H.IR.ABDULLAH DALIMUNTHE
WKL.KETUA. III
: RAJA SYAHDAN DALIMUNTHE
SEKRETARIS : H.KHAIRUL
MUNTHE
WKL SEKRETARIS
I : ALI MUDA DALIMUNTHE, SE. GELAR SUTAN
TUA
RAJA
ADAT DALIMUNTHE.
WKL.
SEKRETARIS II : H.LONGGOM MUNTHE
WKL.SEKRETARIS III : PARHAN HADI DALIMUNTHE
WKL.SEKRETARIS IV
: SYAMPURNA MUNTHE.
BENDAHARA UMUM : H.AHMAT RIZAL DALIMUNTHE
WKL.BENDAHARA
I : H.JAINUL AKBAR
WKL.BENDAHARA
II : ANDI HAKIM DALIMTHE.SE
SEKSI SEKSI :
I.
SEKSI ORGANISASI
BIDANG KEBUDAYAAN DAN LEMBAGA ADAT:
KETUA
:
ANGGOTA :
1.
2.
3.
4.
II. SEKSI
ORGANISASI BIDANG POLITIK :
KETUA :
ANGGOTA :
1.
2
3
4
III.
SEKSI ORGANISASI
BIDANG SOSIAL :
KETUA:
ANGGOTA
:
1.
2.
3
4.
IV.
SEKSI ORGANISASI
BIDANG KEAGAMAAN :
KETUA
: ANGGOTA.
1.
2
3
4
V.
SEKSI
ORAGANISASI BIDANG KEPEMUDAAN;
KETUA
;
ANGGOTA
1.
2.
3.
4.
VI.
SEKSI ORGANISASI
BIDANG SEJARAH :
KETUA
;
ANGGOTA
;
1.
2.
3.
4.
VII. SEKSI BIDANG PEMBANGUNAN :
KETUA ;
ANGGOTA
;
1.
2.
3.
4.
VIII. SEKSI BIDANG KEHUMASAN
Ketua :
ANGGOTA :
1.
2.
3.
4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar